Saturday, July 29, 2017

Syarat menikah dengan warga negara Jerman

Assalamu alaikum wr wb.
Sebenernya udah lama banget pengen tulis ini. Sekedar buat update informasi dan berbagi pengalaman. Banyak blog yang memberikan informasi syarat-syarat pernikahan Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Jerman. Nah berhubung saya punya pengalaman menikah dengan Warga Negara Jerman pada tahun 2016 lalu, maka di blog saya ini saya akan membahas syarat-syarat dokumen pernikahan dengan Warga Negara Jerman.
Awalnya kalau dipikir banyak banget & ribet banget dokumen yang harus disiapkan dan dengan biaya yang tidak sedikit, sayapun harus tertunda 1 (satu) tahun karena saya sangat malas memulai untuk mempersiapkan dokumen (karena selalu terbayang keribetannya), tetapi karena niat baik Allah SWT selalu kasih jalan, dan saya juga dipertemukan dengan orang-orang yang sangat membantu saya dalam memberikan informasi atas semua syarat yang saya harus persiapkan. Akhirnya saya membutuhkan kurang lebih 3 bulan untuk menyelesaikan semua dokumen sampai dengan hari pernikahan kami, tetapi saran saya apabila kita telah menetapkan tanggal pernikahan baiknya kita spare waktu 4-6 bulan sebelum hari H agar tidak was-was (takutnya ada beberapa dokumen yang membutuhkan waktu yang lama). Alhamdulillah hari pernikahan kami pun sudah kami lewati. Well, panjang juga ya pembukaannya, tetapi saya yakin ini pula yang dialami oleh pasangan beda negara. Inshallah kalo kita punya niat baik pasti Allah lancarkan jalan kita.

Untuk pernikahan sendiri antara WNI (wanita) dan WN Jerman (Pria) dapat dilakukan di kedua negara tersebut baik di Indonesia maupun di Jerman. Menurut informasi yang saya dengar, menikah di Jerman lebih mudah dan dokumennya lebih simpel dibandingkan menikah di Indonesia. Nah dikarenakan saya menikah di Indonesia maka saya akan menjelaskan syarat-syarat pernikahan di Indonesia (sambil mengingat-ingat dan membongkar dokumen).


Langkah Pertama (1)
NIAT YANG BULAT MENIKAH ITU KARENA IBADAH, SEMUA YANG DINIATKAN KARENA ALLAH MAKA ALLAH AKAN MEMBERIKAN JALAN.

Well, dokumen yang paling awal yang harus dipersiapkan adalah:
SURAT PENGANTAR BELUM MENIKAH, dimana surat pengantar ini didapatkan dari RT tempat tinggal kita, syaratnya mempersiapkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga. Kemudian Surat tersebut dibawa ke RW dan kemudian ke KELURAHAN.

Langkah Kedua (2)
Setelah surat pengantar dibuat, selanjutnya adalah membuat SURAT PENGANTAR BELUM MENIKAH ke Kantor Kelurahan dengan melampirkan:
  1. Fotocopy KTP Calon Pengantin Wanita & Fotocopy Passport Calon Pengantin Pria
  2. Fotocopy KTP Ibu
  3. Fotocopy KTP Ayah
  4. Fotocopy Akte Kelahiran
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Fotocopy Surat Keterangan Mualaf Calon Pengantin Pria
(no. 2 - 5 dari calon pengantin wanita saja)

Semua dokumen diatas dibawa untuk mendapatkan dokumen berupa :
  1. Surat Keterangan Domisili/Tempat Tinggal (N2)
  2. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4)

Langkah Ketiga (3)
Setelah semua dokumen yang didapatkan dari Kelurahan berupa N2 dan N4. Maka dokumen tersebut dibawa ke KUA setempat untuk mendapatkan SURAT KETERANGAN BELUM MENIKAH (N1). 

Dan ingat!!!!
Surat Keterangan Belum Menikah harus sesuai formatnya yang telah ditetapkan oleh Kementrian Agama RI, karena dokumen inilah yang akan kita bawa ke Kementrian Agama untuk dilegalisir dan juga dibawa ke Kedutaan Besar Jerman di Jakarta. Ada beberapa kasus setiap KUA mengeluarkan Surat Keterangan Belum Menikah dengan format yang berbeda-beda. Kementrian Agama tidak mau melegalisir Surat Keterangan Belum Menikah yang tidak sesuai dengan format Kementrian Agama yang telah ditentukan (hal ini terjadi pada saya, sehingga saya harus memperbaiki sesuai dengan format Kementrian Agama). Daripada bolak balik revisi (seperti pengalaman saya) lebih baik dipersiapkan Surat Keterangan Belum Menikah sesuai dengan format Kementrian Agama ( Kalau mau contoh boleh japri saya)

Yang nantinya Surat Keterangan ini akan dibawa ke Kementrian Agama sebagai Syarat-syarat Dokumen Legalisasi Kementrian Agama


Langkah Keempat (4)
Selanjutnya yang harus dilakukan adalah MENERJEMAHKAN KE DALAM BAHASA JERMAN DAN MELEGALISIR dokumen berikut:
  1. Surat Keterangan Belum Menikah ke Kementrian Agama, Kementrian Luar Negeri, Kementrian Hukum & HAM dan Kedutaan Besar Jerman. 
  2. Akte Kelahiran ke Kementrian Luar Negeri, Kementrian Hukum dan HAM, dan Kedutaan Besar Jerman. 
  3. Fotocopy Passport ke Kedutaan Besar Jerman. (Legalisir saja)
  4. Surat Keterangan Domisili/Tempat Tinggai. (Terjemahkan saja)
Untuk penerjemah adalah penerjemah yang terdaftar dalam situs Kedutaan Besar Jerman.
Saya memakai jasa Louis Liem & Partners, karena paling gampang dihubungi dan puas dengan informasi yang diberikan atau bisa juga dengan Amalussaid Maderman (rekomen juga). 

Saya sendiri tidak mengurus semua sendiri, melainkan untuk melegalisir saya menggunakan jasa Louis Liem & Partners. Kalau ada waktu sebenarnya bisa urus sendiri dan pasti bisa lebih hemat biaya. Untuk biaya penerjemah dan legalisir saat itu berkisar 7 jutaan. Seperti dari awal yang saya bilang bahwa mengurus dokumen dengan WNA biayanya lumayan menguras dompet.

Penting!!!!
Akte Kelahiran yang dilampirkan adalah Akte yang baru atau tidak boleh lebih dari 6 (enam) bulan, lalu bagaimana kalau kita sudah punya Akte Kelahiran?. Itulah kesulitan yang saya alami waktu mengurus kembali Akte Kelahiran yang baru. Tapi Alhamdulillah semua ada jalan, lantas saya pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan membawa Akte Kelahiran yang lama dan memberi tahu petugas bahwa saya membutuhkan Akte Kelahiran yang baru sebagai persyaratan menikah yang diminta oleh Kedutaan Besar Jerman. Tentu saya mendapat penolakan dari petugas karena warga yang telah memiliki Akte Kelahiran tidak dapat dapat diterbitkan kembali dengan Akte Kelahiran yang baru. Dengan tekad yang kuat dan memberikan penjelasan dan perdebatan yang panjang serta memperlihatkan persyaratan menikah yang terdapat di web Kedutaan Jerman, akhirnya saya dipertemukan dengan pimpinannya. Walhasil dengan negosiasi dengan pemimpin DISDUKCAPIL akhirnya Akte Kelahiran yang baru dapat dikeluarkan dan tentu dengan biaya ya.

Begitu pula dengan passport, subhanallah perjuangan saya untuk memenuhi semua dokumen tuh berat euy (lebay gak sih, menurut saya ga juga sih, memang menguras tenaga, dan waktu itu saya mempersiapkan pada bulan puasa). Masalah pada passport saya adalah saya memiliki nama hanya 1 kata, sedangkan di passport saya menggunakan 3 kata (karena pertama buat passport untuk umrah, yang disyaratkan memiliki 3 kata dalam passport). Jadinya nama saya di Akte dan passport berbeda. Sehingga saya harus mengurus perubahan nama saya di passport. Tapi yang ini ga terlalu ribet, cukup di endors aja di halaman endors pada passport. Yeyyyy akhirnya dokumen hampir lengkap.


Langkah Kelima (5)
Setelah semua dokumen lengkap, dilegalisir dan diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman, maka semua dokumen (pada langkah ke 4) dikirimkan ke calon pengantin pria di Jerman. Yang nantinya dokumen tersebut sebagai syarat untuk mendapatkan Ehefähigkeitszeugnis yaitu surat ijin menikah di Indonesia.


Langkah Keenam (6)
Setelah dokumen diterima oleh calon pengantin pria, maka calon pengantin pria mengurus dokumen untuk mendapatkan Ehefähigkeitszeugnis. Adapun dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
  1. Semua dokumen yang dikirim dari calon pengantin wanita
  2. Mengisi formulir aplikasi Ehefähigkeitszeugnis
  3. Akte Kelahiran International (International Geburtsurkunde)
  4. Kartu Identitas/Passport
  5. Surat Keterangan Tempat Tinggal (Wohnsitzbestätigung)
Setelah Ehefähigkeitszeugnis didapatkan maka calon pengantin pria mengirimkan dokumen tersebut ke calon pengantin wanita beserta dokumen-dokumen berikut:
  1. Akte Kelahiran International (International Geburtsurkunde)
  2. Copy Passport
  3. Surat Keterangan Tempat Tinggal (Wohnsitzbestätigung)
  4. Surat Keterangan Register Kelahiran (Geburtsregister)
  5. Surat Keterangan Domisili (Aufenthalbeschenigung) - berhubung suami saya tinggal di Swiss maka harus dikirimkan dokumen ini juga.
  6. Semua dokumen yang dikirim calon pengantin wanita ke Jerman dikirim kembali ke Indonesia
Langkah Ketujuh (7)
Apabila dokumen-dokumen yang dikirimkan calon pengantin pria sudah diterima oleh calon pengantin wanita. Maka semua dokumen dibawa ke Keduataan Besar Jerman untuk mendapatkan Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Jerman yang diperuntukkan untuk KUA. Perkiraan waktu untuk mendapatkan Surat Keterangan ini sekitar 3-4 hari.

Langkah Kedelapan (8)
Inilah dokumen terakhir yang masih diperlukan kami untuk menikah yaitu Surat Keterangan Kepolisian dari Polres setempat yang menerangkan bahwa calon pengantin pria akan datang ke Indonesia untuk melakukan pernikahan dengan WNI. Setelah Surat Keterangan Kepolisian didapatkan, maka langsung daftar deh ke KUA untuk pernikahannya serta membawa Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Jerman.
Yeay setelah berkutat dengan keribetan memenuhi persyaratan dokumen, Alhamdulillah pernikahan berjalan lancar dan saya pun sekarang sudah tinggal bersama suami di Swiss. Niat baik Allah selalu memberikan jalan.

Demikian tulisan saya kali ini, semoga bermanfaat.
 
Buat teman-teman yang punya pengalaman baru atau update informasi dapat menuliskan informasi dan pengalamannya lewat kolom komentar, terima kasih.












Link for your information: