Nah setelah tulisan saya sebelumnya menulis mengenai syarat-syarat dokumen menikah dengan warga negara Jerman secara umum. Untuk kali ini saya ingin menulis secara detail untuk mengurus legalisasi di Kementrian Agama.
Untuk mendapatkan surat ijin menikah dengan warga Jerman dari Kedutaan Besar Jerman di Indonesia kita harus mendapatkan legalisir Surat Keterangan Belum Menikah dari Kementrian Agama.
Adapun
syarat-syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk mendapatakan legalisir tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Surat
Keterangan Belum Menikah (atau Surat Keterangan Status Perkawinan) ASLI, yang dikeluarkan
oleh KUA setempat sesuai formulasi yang
ditentukan oleh Kementrian Agama RI. (untuk contoh dapat DM saya)
2. 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Keterangan
Belum Menikah (sesuai butir 1), fotokopi ini harus diberi pengesahan
(legalisasi) oleh KUA (Kantor Urusan Agama) yang menerbitkan Surat Keterangan
Belum Menikah tersebut, yang mana cap ini menyatakan bahwa fotokopi tersebut sesuai
dengan aslinya, dan HARUS mencantumkan tanggal dan nomor surat. Pengesahan
hanya boleh
ditandatangani oleh Kepala KUA.
3. 2 (dua) lembar fotokopi KTP dan paspor (dari
calon suami/istri yang warga negara Indonesia)
4. 2 (dua) lembar fotokopi paspor (dari calon
suami/istri yang warga negara asing).
5. Fotokopi
formulir N1, N2, dan N4 (dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan/Desa).
6. Fotokopi
Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa, ATAU fotokopi Surat Keterangan
Domisili dari Kelurahan/Desa.
7. Apabila calon suami/istri merupakan mualaf:
Surat Keterangan Mualaf / Surat Keterangan
Memeluk Agama Islam
-ASLI-.
8. Untuk Perempuan: — Jika akan
menikah di Jerman — Surat Keterangan Ikrar Taukil Wali bil Kitabah yang
ditandatangani di atas meterai Rp 6.000,- dan diketahui oleh Kepala KUA
setempat.
9. Bagi
mereka yang sudah pernah menikah sebelum perkawinan ini:
Fotokopi akta cerai atau akta kematian.
Catatan: semua dokumen dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia
Demikian tulisan saya hari ini, semoga bermanfaat.
Demikian tulisan saya hari ini, semoga bermanfaat.
Mbak, untuk calon yg bukan muallaf (Muslim sejak lahir) apakah harus ada surat keterangannya juga?
ReplyDeleteDan surat kuasa bermaterai bisa didapat darimana? Isinya apa?
Mohon pencerahannya, dan kalo ga keberatan boleh saya minta nomor whatsapp? Tadi saya dah komentar di page sebelumnya cuma masih ada beberapa hal yg masih saya bingung
Kalo boleh minta tolong emailkan ke lulumeilina15@gmail.com nomor whatsapp & SKBM sesuai formatnya
Trimakasih banyak Mbak
Hallo Lulu,
DeleteSilahkan di cek emailnya.
Salam
Mohon dishare skbm format kemenagx mba. Ini wa sy 0895805298717. Trmkasih sebelumx
DeleteHallo,
DeleteSaya tidak mengirimkan skbm via whatsapp, hanya via email saja.
Salam
Halo mba . sy akhirnya menemukan info yg bagus , karena saya akan menikah sebentar lagi , dan sedikit bingung untuk dibagian KUA ,Boleh mbak minta format SKBM ke email saya di cicaceco3@gmail.com. Terima kasih sebelumnya. 😊🙏
DeleteHalo, thanks tulisannya informatif banget, boleh di share ke email maygysvetla@gmail.com untuk contoh SKBM nya. Thank you.
ReplyDeleteHallo Mba Maygy,
DeleteSilahkan di cek emailnya.
permisi kak, mau tanya mengenai point no. 10 itu yang dimaksud surat kuasanya itu apa ya? yang seperti apa? boleh lihat contohnya?
ReplyDeleteHallo mii,
Deleteuntuk point 10 tidak diperlukan (tidak ada), hanya salah pencatatan saja dan sudah saya koreksi. Terima kasih atas pertanyaannya.
Salam
Sore mbak, boleh mbak kirimkan email contoh surat ket. Belum menikah sesuai format kementrian agama RI.? Saya sangat butuh informasi, soalx agustus tahun ini saya akan menikah dengan warga negara german. Boleh email saya di april.pratiwi91@gmail.com
ReplyDeleteAtau whatsapp saya di +6285298573848.
Terima kasih.
Lany.
Hallo Mba April,
Deletesudah saya email, silahkan dicek emailnya.
Semoga bermanfaat.
Salam
Selamat pagi mbak, boleh tanya informasi soal surat keterangan belum menikah yang dikeluarkan KUA? Apakah beda dengan yang dikeluarkan kelurahan kemudian di tanda tangan KUA? Bolehkah saya dapat formatnya (email saya mcahyaningrum01@yahoo.com)? Terima kasih banyak sebelumnya
ReplyDeleteHallo Mba,
DeleteKelurahan tidak mengeluarkan surat keterangan belum menikah (SKBM). Yang mengeluarkan SKBM adalah KUA. Untuk contoh SKBM sudah saya email, silahkan dicek. Semoga bermanfaat.
Mbak tolong email ke saya format SKBM nya: callmepoe_3ornia@yahoo.com Terima kasih.
DeleteSaya senang sekali bisa membaca tulisan Mba. Apakah Mba bisa mengirimkan format SKBM versi Kemenag ke email saya yadifirmansutrisna@gmail.com? Terima kasih sebelumnya.
ReplyDeleteHallo,
Deletesudah saya email, silahkan dicek emailnya.
Semoga bermanfaat.
Salam.
Info yang menarik dan tentunya bermanfaat buat saya, karena saya akan menikah sebentar lagi dgn wn Jerman. Boleh mbak minta format SKBM ke email saya di hayatiyou@gmail.com. Terima kasih sebelumnya. 😊🙏
ReplyDeleteHallo,
Deletesudah saya email, silahkan dicek emailnya.
Semoga bermanfaat.
Salam.
Terimakasih mbak artikelnya sangat membantu, saya ingin menikah dengan Wn jerman tp calon suami saya tidak ada surat keterangan mualaf, boleh saya minta contoh surat keterangan mualaf dan skbm?email saya anisacamelia17@gmail.com terimakasih 🙏🙏
ReplyDeleteHallo Mba,
DeleteSilahkan dicek emailnya. Semoga bermanfaat.
Salam.
Bolehkah sy minta format SKBM versi kemenag?
ReplyDeleteE-Mail sy lili20758@gmail.com
Terima kasih
Hi Mbak,
ReplyDeleteTulisannya bermanfaat, terimakasih.
Seperti beberapa pertanyaan sebelumnya diatas, apabila calon suami bukan mualaf, mohon informasinya: c.rhein@hotmail.com.
Sekali lagi terimakasih banyak ya...
halo mba Rhine,
Deleteuntuk calon suami yang sudah islam tidak diperlukan keterangan mualaf.
Semoga bermanfaat.
Salam
hallo kak. i'm anna. I cant thank you enough, karena ketemu blog kakak. Karena sempat bingung mau nanya ke siapa. bolehkah dishare mengenai format SKBM yang sesuai dengan kementrian agama? jika kami berdua non muslim apakah formatnya berbeda? bagaimanakah format legalisir ke departemen HAM dan Departemen dalam negeri untuk syarat sebelum ke kedutaan besar Jerman? bolehkah di kirim ke anna.seleska@gmail.com terimakasih banyak. Bersyukur banget bisa ketemu blog kakak.
ReplyDeleteHallo anna,
Deleteuntuk format SKBM bagi yang beragama non muslim saya tidak tahu apakah formatnya sama atau tidak. Contoh SKBM sudah saya kirim, silahkan dicek emailnya. Semoga bermanfaat.
Salam
Hi Mbak....
ReplyDeleteSeneng deh nemu blog ini, sangat bermanfaat buat saya. Boleh minta tlg dikirimin format SKBM kah? Tlg kirim ke email saya di juniathien@gmail.com.
Terima kasih sebelumnya...
Hallo,
Deletesilahkan di cek emailnya. Semoga bermanfaat.
Salam.
Mbak..thanks a lot informasinya yaa..sgt bermanfaat..
ReplyDeleteBoleh minta contoh SKBM nya?
Email saya yohanapurwacitra@gmail.com
DeleteHallo,
Deletesilahkan di cek emailnya. Semoga bermanfaat.
Salam.
Mbak, bisa minta tolong contoh Format SKBM kemenag nya? Dan apabila menikah sipilnya di Jerman akan tetapi menikah agamanya di Indonesia, apakah butuh surat keterangan mualaf juga untuk legalisirnya? Bisa minta tolong kirim ke email prila.arizki@gmail.com, terima kasih.
ReplyDeleteHallo Mba Prilita,
Deletekalau menikah secara agama di Indonesia, normalnya selalu di minta Surat Keterangan Mualaf. Untuk Keterangan Mualaf tidak diperlukan legalisir (hanya dilampirkan saja). Contoh SKBM sudah saya kirimi silahkan dicek emailnya.
Salam
Mba, thank you banget pencerahannya. Boleh dong dikirimin contoh SKBM ke happy.andartanti@yahoo.com
ReplyDeleteThanks a lot
Hallo mba,
Deletesilahkan dicek emailnya. Semoga bermanfaat.
Salam
Mbak tolong di email format SKBM ke email saya: callmepoe_3ornia@yahoo.com. Terima kasih.
ReplyDeleteHallo,
Deletesilahkan dicek emailnya. Semoga bermanfaat.
Salam
Hi Mba, Boleh minta tolong share SKBM ke email saya : damayanti.thiya@gmail.com. terimkasih sebelumnya.
ReplyDeleteoh iya mba saya masih bingung, apakah setelah mendapatkan legalisir dokumen , terus setelah itu diterjemahkan ?
Halo mba,
Deleteuntuk contoh SKBM sudah saya kirim, silahkan di cek emailnya. Untuk proses dokumen terjemahkan lebih dahulu, kemudian dilegalisir atau sebaliknya.
Semoga bermanfaat.
Salam.
Hallo Mbak, terima kasih sebelumnya atas informasinya, sangat membantu. Juga apa bisa tolong share SKBM ke saya di meuthiatobing@gmail.com. Kalau sudah pernah menikah harus menyertakan surat cerai dan diterjemahkan lalu dilegalisasi betul? Kami berencana akan menikah agama di Bali, kalu sudah menikah dan sah dg /dihadapan KUA apa kami masih harus nikah sipil lagi, mbak? Vielen dank für deine Hilfe :)
ReplyDeleteGrüße.
Hallo mba,
DeletePernikahan agama yang dianggap resmi adalah pernikahan yang sah secara agama dan tercatat oleh negara dengan bukti berupa dokumen yang dikeluarkan oleh negara. Bukti dokumen dari negara untuk pasangan muslim adalah buku nikah KUA. Sedang pasangan agama non-muslim yang sudah tercatat pernikahan agamanya oleh petugas catatan sipil akan mendapatkan bukti dokumen negara berupa Akta Pernikahan.
Untuk SKBM silahkan dicek emailnya. Semoga bermanfaat.
Salam
Hello mbak. Boleh minta tolong share SKBM ke saya
ReplyDeleteLindadela1995@gmail.com
Terimakasih sebelum nya mbak
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteAssalamualaikum mba,
ReplyDeletemakasih udah share info, blognya membantu sekali. Saya ada beberapa pertanyaan karena saya rencana menikah catatan sipil di Jerman tahun depan. Apakah surat keterangan mualaf perlu di lampirkan untuk meminta SKBM dari KUA jika akan menikah di Jerman? dan apa SKBM juga perlu di legalisir oleh kemenag dan syarat untuk di legalisir juga menyertakan surat keterangan mualaf si calon jika menikahnya di Jerman bukan di sini?
Surat keterangan mualaf dari mana yang di akui oleh KUA/Kemenag sini agar SKBM saya di legalisir?
Saya bisa minta contoh SKBM versi kemenag dan surat keterangan mualaf dari Jerman mba?
Email saya: moonjelly88@yahoo.com
Terima kasih.
Salam, Gita
Hallo mba Gita,
Deletemaaf saya baru balas komennya, untuk menikah di Jerman saya tidak mengetahui syarat2 apa saja yang harus dipenuhi oleh calon mempelai. Untuk contoh SKBM silahkan dicek emailnya. Semoga bermanfaat.
Salam.
halo mba , maaf sy ingin meminta contoh SKBM nya ke email cicaceco3@gmail.com ,
ReplyDeletedan ingin nanya apakah misal kita g nikah di indo , apakah juga perlu membuat surat numpang nikah yang di legalisir ke kemenag ??makasih
Hallo,
Deletemaaf saya baru bales komennya, untuk pernikahan di luar indonesia saya tidak mengetahui syarat2 apa saja yang haru dipenuhi oleh calon mempelai. Untuk contoh SKBM silahkah di cek emailnya.
Salam.
Salam kenal mbak... boleh minta tlg kirimkan juga contoh SKBM yang sesuai dengan format Kementerian Agama mbak? Terimakasih.
ReplyDeleteSalam kendal Mba.
ReplyDeleteMohon dikirimkan format skbm kemenag dan Contoh surat mualaf ke amaliah.ka@gmail.com kebetulan saya membutuhkannya untuk megurus pernikahan demgan wn Jerman. Terimakasih