Monday, September 18, 2017

Syarat dokumen untuk legalisasi Kementrian Agama untuk menikah dengan warga negara Jerman

Nah setelah tulisan saya sebelumnya menulis mengenai syarat-syarat dokumen menikah dengan warga negara Jerman secara umum. Untuk kali ini saya ingin menulis secara detail untuk mengurus legalisasi di Kementrian Agama. 

Untuk mendapatkan surat ijin menikah dengan warga Jerman dari Kedutaan Besar Jerman di Indonesia  kita harus mendapatkan legalisir Surat Keterangan Belum Menikah dari Kementrian Agama.

Adapun syarat-syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk mendapatakan legalisir tersebut adalah sebagai berikut:

1.    Surat Keterangan Belum Menikah (atau Surat Keterangan Status Perkawinan) ASLI, yang dikeluarkan oleh KUA setempat sesuai formulasi yang ditentukan oleh Kementrian Agama RI. (untuk contoh dapat DM saya)
2.    3 (tiga) lembar fotokopi Surat Keterangan Belum Menikah (sesuai butir 1), fotokopi ini harus diberi pengesahan (legalisasi) oleh KUA (Kantor Urusan Agama) yang menerbitkan Surat Keterangan Belum Menikah tersebut, yang mana cap ini menyatakan bahwa fotokopi tersebut sesuai dengan aslinya, dan HARUS mencantumkan tanggal dan nomor surat. Pengesahan hanya boleh ditandatangani oleh Kepala KUA.
3.    2 (dua) lembar fotokopi KTP dan paspor (dari calon suami/istri yang warga negara Indonesia)
4.    2 (dua) lembar fotokopi paspor (dari calon suami/istri yang warga negara asing).
5.    Fotokopi formulir N1, N2, dan N4 (dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan/Desa).
6.    Fotokopi Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa, ATAU fotokopi Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa.
7.    Apabila calon suami/istri merupakan mualaf: Surat Keterangan Mualaf / Surat Keterangan
Memeluk Agama Islam -ASLI-.
8.   Untuk Perempuan: — Jika akan menikah di Jerman — Surat Keterangan Ikrar Taukil Wali bil Kitabah yang ditandatangani di atas meterai Rp 6.000,- dan diketahui oleh Kepala KUA setempat.
9.    Bagi mereka yang sudah pernah menikah sebelum perkawinan ini:
Fotokopi akta cerai atau akta kematian.

Catatan: semua dokumen dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia

Demikian tulisan saya hari ini, semoga bermanfaat.

48 comments:

  1. Mbak, untuk calon yg bukan muallaf (Muslim sejak lahir) apakah harus ada surat keterangannya juga?
    Dan surat kuasa bermaterai bisa didapat darimana? Isinya apa?
    Mohon pencerahannya, dan kalo ga keberatan boleh saya minta nomor whatsapp? Tadi saya dah komentar di page sebelumnya cuma masih ada beberapa hal yg masih saya bingung
    Kalo boleh minta tolong emailkan ke lulumeilina15@gmail.com nomor whatsapp & SKBM sesuai formatnya
    Trimakasih banyak Mbak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hallo Lulu,

      Silahkan di cek emailnya.

      Salam

      Delete
    2. Mohon dishare skbm format kemenagx mba. Ini wa sy 0895805298717. Trmkasih sebelumx

      Delete
    3. Hallo,

      Saya tidak mengirimkan skbm via whatsapp, hanya via email saja.

      Salam

      Delete
    4. Halo mba . sy akhirnya menemukan info yg bagus , karena saya akan menikah sebentar lagi , dan sedikit bingung untuk dibagian KUA ,Boleh mbak minta format SKBM ke email saya di cicaceco3@gmail.com. Terima kasih sebelumnya. 😊🙏

      Delete
  2. Halo, thanks tulisannya informatif banget, boleh di share ke email maygysvetla@gmail.com untuk contoh SKBM nya. Thank you.

    ReplyDelete
  3. permisi kak, mau tanya mengenai point no. 10 itu yang dimaksud surat kuasanya itu apa ya? yang seperti apa? boleh lihat contohnya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hallo mii,
      untuk point 10 tidak diperlukan (tidak ada), hanya salah pencatatan saja dan sudah saya koreksi. Terima kasih atas pertanyaannya.

      Salam

      Delete
  4. Sore mbak, boleh mbak kirimkan email contoh surat ket. Belum menikah sesuai format kementrian agama RI.? Saya sangat butuh informasi, soalx agustus tahun ini saya akan menikah dengan warga negara german. Boleh email saya di april.pratiwi91@gmail.com
    Atau whatsapp saya di +6285298573848.
    Terima kasih.
    Lany.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hallo Mba April,

      sudah saya email, silahkan dicek emailnya.
      Semoga bermanfaat.

      Salam

      Delete
  5. Selamat pagi mbak, boleh tanya informasi soal surat keterangan belum menikah yang dikeluarkan KUA? Apakah beda dengan yang dikeluarkan kelurahan kemudian di tanda tangan KUA? Bolehkah saya dapat formatnya (email saya mcahyaningrum01@yahoo.com)? Terima kasih banyak sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hallo Mba,

      Kelurahan tidak mengeluarkan surat keterangan belum menikah (SKBM). Yang mengeluarkan SKBM adalah KUA. Untuk contoh SKBM sudah saya email, silahkan dicek. Semoga bermanfaat.

      Delete
    2. Mbak tolong email ke saya format SKBM nya: callmepoe_3ornia@yahoo.com Terima kasih.

      Delete
  6. Saya senang sekali bisa membaca tulisan Mba. Apakah Mba bisa mengirimkan format SKBM versi Kemenag ke email saya yadifirmansutrisna@gmail.com? Terima kasih sebelumnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hallo,

      sudah saya email, silahkan dicek emailnya.
      Semoga bermanfaat.

      Salam.

      Delete
  7. Info yang menarik dan tentunya bermanfaat buat saya, karena saya akan menikah sebentar lagi dgn wn Jerman. Boleh mbak minta format SKBM ke email saya di hayatiyou@gmail.com. Terima kasih sebelumnya. 😊🙏

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hallo,

      sudah saya email, silahkan dicek emailnya.
      Semoga bermanfaat.

      Salam.

      Delete
  8. Terimakasih mbak artikelnya sangat membantu, saya ingin menikah dengan Wn jerman tp calon suami saya tidak ada surat keterangan mualaf, boleh saya minta contoh surat keterangan mualaf dan skbm?email saya anisacamelia17@gmail.com terimakasih 🙏🙏

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hallo Mba,

      Silahkan dicek emailnya. Semoga bermanfaat.

      Salam.

      Delete
  9. Bolehkah sy minta format SKBM versi kemenag?
    E-Mail sy lili20758@gmail.com
    Terima kasih

    ReplyDelete
  10. Hi Mbak,
    Tulisannya bermanfaat, terimakasih.
    Seperti beberapa pertanyaan sebelumnya diatas, apabila calon suami bukan mualaf, mohon informasinya: c.rhein@hotmail.com.
    Sekali lagi terimakasih banyak ya...

    ReplyDelete
    Replies
    1. halo mba Rhine,
      untuk calon suami yang sudah islam tidak diperlukan keterangan mualaf.
      Semoga bermanfaat.
      Salam

      Delete
  11. hallo kak. i'm anna. I cant thank you enough, karena ketemu blog kakak. Karena sempat bingung mau nanya ke siapa. bolehkah dishare mengenai format SKBM yang sesuai dengan kementrian agama? jika kami berdua non muslim apakah formatnya berbeda? bagaimanakah format legalisir ke departemen HAM dan Departemen dalam negeri untuk syarat sebelum ke kedutaan besar Jerman? bolehkah di kirim ke anna.seleska@gmail.com terimakasih banyak. Bersyukur banget bisa ketemu blog kakak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hallo anna,
      untuk format SKBM bagi yang beragama non muslim saya tidak tahu apakah formatnya sama atau tidak. Contoh SKBM sudah saya kirim, silahkan dicek emailnya. Semoga bermanfaat.

      Salam

      Delete
  12. Hi Mbak....
    Seneng deh nemu blog ini, sangat bermanfaat buat saya. Boleh minta tlg dikirimin format SKBM kah? Tlg kirim ke email saya di juniathien@gmail.com.
    Terima kasih sebelumnya...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hallo,

      silahkan di cek emailnya. Semoga bermanfaat.

      Salam.

      Delete
  13. Mbak..thanks a lot informasinya yaa..sgt bermanfaat..
    Boleh minta contoh SKBM nya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Email saya yohanapurwacitra@gmail.com

      Delete
    2. Hallo,

      silahkan di cek emailnya. Semoga bermanfaat.

      Salam.

      Delete
  14. Mbak, bisa minta tolong contoh Format SKBM kemenag nya? Dan apabila menikah sipilnya di Jerman akan tetapi menikah agamanya di Indonesia, apakah butuh surat keterangan mualaf juga untuk legalisirnya? Bisa minta tolong kirim ke email prila.arizki@gmail.com, terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hallo Mba Prilita,
      kalau menikah secara agama di Indonesia, normalnya selalu di minta Surat Keterangan Mualaf. Untuk Keterangan Mualaf tidak diperlukan legalisir (hanya dilampirkan saja). Contoh SKBM sudah saya kirimi silahkan dicek emailnya.
      Salam

      Delete
  15. Mba, thank you banget pencerahannya. Boleh dong dikirimin contoh SKBM ke happy.andartanti@yahoo.com

    Thanks a lot

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hallo mba,

      silahkan dicek emailnya. Semoga bermanfaat.

      Salam

      Delete
  16. Mbak tolong di email format SKBM ke email saya: callmepoe_3ornia@yahoo.com. Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hallo,

      silahkan dicek emailnya. Semoga bermanfaat.

      Salam

      Delete
  17. Hi Mba, Boleh minta tolong share SKBM ke email saya : damayanti.thiya@gmail.com. terimkasih sebelumnya.
    oh iya mba saya masih bingung, apakah setelah mendapatkan legalisir dokumen , terus setelah itu diterjemahkan ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo mba,
      untuk contoh SKBM sudah saya kirim, silahkan di cek emailnya. Untuk proses dokumen terjemahkan lebih dahulu, kemudian dilegalisir atau sebaliknya.
      Semoga bermanfaat.

      Salam.

      Delete
  18. Hallo Mbak, terima kasih sebelumnya atas informasinya, sangat membantu. Juga apa bisa tolong share SKBM ke saya di meuthiatobing@gmail.com. Kalau sudah pernah menikah harus menyertakan surat cerai dan diterjemahkan lalu dilegalisasi betul? Kami berencana akan menikah agama di Bali, kalu sudah menikah dan sah dg /dihadapan KUA apa kami masih harus nikah sipil lagi, mbak? Vielen dank für deine Hilfe :)

    Grüße.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hallo mba,

      Pernikahan agama yang dianggap resmi adalah pernikahan yang sah secara agama dan tercatat oleh negara dengan bukti berupa dokumen yang dikeluarkan oleh negara. Bukti dokumen dari negara untuk pasangan muslim adalah buku nikah KUA. Sedang pasangan agama non-muslim yang sudah tercatat pernikahan agamanya oleh petugas catatan sipil akan mendapatkan bukti dokumen negara berupa Akta Pernikahan.
      Untuk SKBM silahkan dicek emailnya. Semoga bermanfaat.

      Salam

      Delete
  19. Hello mbak. Boleh minta tolong share SKBM ke saya

    Lindadela1995@gmail.com

    Terimakasih sebelum nya mbak

    ReplyDelete
  20. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  21. Assalamualaikum mba,
    makasih udah share info, blognya membantu sekali. Saya ada beberapa pertanyaan karena saya rencana menikah catatan sipil di Jerman tahun depan. Apakah surat keterangan mualaf perlu di lampirkan untuk meminta SKBM dari KUA jika akan menikah di Jerman? dan apa SKBM juga perlu di legalisir oleh kemenag dan syarat untuk di legalisir juga menyertakan surat keterangan mualaf si calon jika menikahnya di Jerman bukan di sini?

    Surat keterangan mualaf dari mana yang di akui oleh KUA/Kemenag sini agar SKBM saya di legalisir?

    Saya bisa minta contoh SKBM versi kemenag dan surat keterangan mualaf dari Jerman mba?
    Email saya: moonjelly88@yahoo.com

    Terima kasih.
    Salam, Gita

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hallo mba Gita,

      maaf saya baru balas komennya, untuk menikah di Jerman saya tidak mengetahui syarat2 apa saja yang harus dipenuhi oleh calon mempelai. Untuk contoh SKBM silahkan dicek emailnya. Semoga bermanfaat.

      Salam.

      Delete
  22. halo mba , maaf sy ingin meminta contoh SKBM nya ke email cicaceco3@gmail.com ,
    dan ingin nanya apakah misal kita g nikah di indo , apakah juga perlu membuat surat numpang nikah yang di legalisir ke kemenag ??makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hallo,

      maaf saya baru bales komennya, untuk pernikahan di luar indonesia saya tidak mengetahui syarat2 apa saja yang haru dipenuhi oleh calon mempelai. Untuk contoh SKBM silahkah di cek emailnya.

      Salam.

      Delete
  23. Salam kenal mbak... boleh minta tlg kirimkan juga contoh SKBM yang sesuai dengan format Kementerian Agama mbak? Terimakasih.

    ReplyDelete
  24. Salam kendal Mba.

    Mohon dikirimkan format skbm kemenag dan Contoh surat mualaf ke amaliah.ka@gmail.com kebetulan saya membutuhkannya untuk megurus pernikahan demgan wn Jerman. Terimakasih

    ReplyDelete