Monday, September 18, 2017

Syarat dokumen untuk legalisasi Kementrian Agama untuk menikah dengan warga negara Jerman

Nah setelah tulisan saya sebelumnya menulis mengenai syarat-syarat dokumen menikah dengan warga negara Jerman secara umum. Untuk kali ini saya ingin menulis secara detail untuk mengurus legalisasi di Kementrian Agama. 

Untuk mendapatkan surat ijin menikah dengan warga Jerman dari Kedutaan Besar Jerman di Indonesia  kita harus mendapatkan legalisir Surat Keterangan Belum Menikah dari Kementrian Agama.

Adapun syarat-syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk mendapatakan legalisir tersebut adalah sebagai berikut:

1.    Surat Keterangan Belum Menikah (atau Surat Keterangan Status Perkawinan) ASLI, yang dikeluarkan oleh KUA setempat sesuai formulasi yang ditentukan oleh Kementrian Agama RI. (untuk contoh dapat DM saya)
2.    3 (tiga) lembar fotokopi Surat Keterangan Belum Menikah (sesuai butir 1), fotokopi ini harus diberi pengesahan (legalisasi) oleh KUA (Kantor Urusan Agama) yang menerbitkan Surat Keterangan Belum Menikah tersebut, yang mana cap ini menyatakan bahwa fotokopi tersebut sesuai dengan aslinya, dan HARUS mencantumkan tanggal dan nomor surat. Pengesahan hanya boleh ditandatangani oleh Kepala KUA.
3.    2 (dua) lembar fotokopi KTP dan paspor (dari calon suami/istri yang warga negara Indonesia)
4.    2 (dua) lembar fotokopi paspor (dari calon suami/istri yang warga negara asing).
5.    Fotokopi formulir N1, N2, dan N4 (dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan/Desa).
6.    Fotokopi Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa, ATAU fotokopi Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa.
7.    Apabila calon suami/istri merupakan mualaf: Surat Keterangan Mualaf / Surat Keterangan
Memeluk Agama Islam -ASLI-.
8.   Untuk Perempuan: — Jika akan menikah di Jerman — Surat Keterangan Ikrar Taukil Wali bil Kitabah yang ditandatangani di atas meterai Rp 6.000,- dan diketahui oleh Kepala KUA setempat.
9.    Bagi mereka yang sudah pernah menikah sebelum perkawinan ini:
Fotokopi akta cerai atau akta kematian.

Catatan: semua dokumen dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia

Demikian tulisan saya hari ini, semoga bermanfaat.